DPR Tolak Perppu, Presiden Bisa Terbitkan Perppu Baru
jpnn.com - JAKARTA – Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Menteri Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang baru jika DPR menolak keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sebab, perppu memang merupakan kewenangan presiden dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
“Prinsipnya perppu adalah hak subjektif presiden yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu, ketika ada kegentingan yang sifatnya memaksa. Nanti kalau presiden memertimbangkan dengan tidak diterimanya perppu (di DPR, red), maka akan ada kegentingan yang memaksa, misalnya terjadi kekosongan aturan, boleh mengeluarkan perppu. Hak subjektif presiden hadir untuk menjaga supaya negara tetap berlangsung,” ujarnya Zudan di Gedung Kemendagri, Jumat (5/12).
Zudan menjelaskan, ketika DPR pada akhirnya menolak perppu, maka presiden juga yang menyusun rancangan dan mengusulkan undang-undang tentang pencabutan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Namun, katanya, sejauh ini Kemendagri belum mendapat perintah dari presiden.
“Kita belum tahu apakah untuk menyiapkan undang-undangnya, presiden akan meminta Kemdagri. Karena bisa juga disusun oleh menteri hukum dan hAM,” katanya.
Meski begitu Zudan berharap DPR dapat menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 daerah tahun 2015 mendatang tidak terkendala persoalan payung hukum.
“Kalau sekarang belum ada apa-apa (baik permintaan penyiapan perppu yang baru maupun penyusunan undang-undang tentang pencabutan Perppu Nomor 1 tahun 2014,red). Kita berharap perppu yang ada diterima. Kalau diterima kan enggak perlu ada undang-undang apapun,” katanya.(gir/jpnn)