DPR Tuding BNPTKI Berorientasi Bisnis
Selasa, 29 November 2011 – 20:00 WIB
"Tier 3 adalah kategori negara yang tidak memenuhi standar minimum trafficking victims protection act," katanya.
Padahal lanjut dia, sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU 39 tahun 2004, penempatan TKI diluar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia. Atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing berikut berdasarkan pertimbangan keamanan.
Pengiriman TKI ke Sudan makin janggal karena Penempatan TKI ke Sudan tanpa Perjanjian Tertulis. Rencana penempatan TKI ke Sudan tanpa disertai perjanjian tertulis. Dan Hal itu menurut Rieke, bertentangan dengan UU 39/2004, terutama pasal 27.