DPR Tunggu Laporan Sengketa Lahan Tambang Tanah Laut
Selasa, 06 April 2010 – 17:07 WIB
Tanpa bermufakat, Ardiansyah memberikan kuasa kepada PT Amanah Anugerah Adi Mulia pada April 2007 hingga lima tahun sampai April 2012. Akibat eksplorasi ilegal yang melanggar berbagai ketentuan hukum tersebut, Malindo Jaya Diraja mengalami kerugian besar, bahkan para karyawannya resah karena lahan tempat mereka bekerja diserobot.
Sementara PT Amanah Anugerah selalu mengklaim bahwa usahanya mendapat beking "orang kuat" dari Jakarta itu mengeruk keuntungan ilegal dari hasil produksi dan penjualan batubara mencapai tiga juta metricton. Sayangnya, Bambang Soesatyo belum mengungkap siapa "orang kuat" dimaksud.
Di gedung DPD, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi mengatakan, kalau terbukti Bupati Tanah Laut Ardiansyah melanggar maka harus ditindak secara hukum. "Jangan sampai investor capek-capek berinvestasi, nggak taunya tanahnya bermasalah. Kan kasihan," tandasnya.