DPR: Ungkap Pelaku Pembuatan Terompet dari Bahan Sampul Alquran
jpnn.com - JAKARTA – Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran bisa masuk dalam kategori penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 165a KUHP. Untuk itu, jajaran kepolisian harus serius bertindak untuk mengungkap otak pelaku pembuatan terompet dari sampul Alquran.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil saat reses di Aceh Singkil, Selasa (29/12).
“Pembuatan dan penyebaran terompet dari sampul Alquran ini telah meresahkan masyarakat, dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas,” ujar Nasir.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, persoalannya tidak sekadar hanya menyita dan menarik peredaran terompet tersebut, Namu, jajaran kepolisian harus bisa mengusut motif dari CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Alquran sebagai bahan dasar terompet. CV Ashfri Advertising, kata dia, seolah sudah kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Alquran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet tersebut.
Selain itu, Nasir mengatakan tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.
“Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan, melecehkan, dan meremehkan suatu agama yang oleh karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP,” ungkap Nasir.
Meski begitu, Nasir mengapresiasi sikap cepat masyarakat yang segera melaporkan mengenai terompet berbahan dasar sampul Alquran tersebut ke aparat polisi setempat.
“Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian patut diacungi jempol. Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti atas suatu barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya,” ujarnya.