DPR: Usut Pabrik Petasan yang Pekerjakan Anak-Anak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendesak Polri mengusut dugaan pelanggaran pabrik petasan PT PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten, karena mempekerjaan anak-anak.
Menurut Saleh, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur. Dalam pasal 74 disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, tegas dia, bisa dijatuhkan pidana maksimal lima tahun dan juga denda.
“Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian,” kata Saleh, Sabtu (28/10).
Dia menambahkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya. Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.
“Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang,” jelasnya.
Saleh menyayangkan Kementerian Tenaga Kerja lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Menurut dia, ini membuktikan bahwa Kemenaker selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut. Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi.
“Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat,” kata Saleh. (boy/jpnn)