Bos Pabrik Petasan Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Sabtu (28/10).
Tersangka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo menambahkan, Indra mempekerjakan anak di bawah umur dalam perusahaannya.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," tegas Argo.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, untuk tersangka Indra dan Andria sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Ega masih dilakukan pencarian.