DPR Wajib Mendengarkan Masukan dari Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Tugas utama KPK adalah mencegah dan memberantas korupsi hingga lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberanras tindak pidana korpsi.
Mantan Komisioner KPKPN dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan KPK sudah berusia 15 tahun berjalan. Dengan demikian KPK lebih paham mana yang menjadi kekurangan atau kelemahan dan kelebihan atau kekuatan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK dan apa saja yang menjadi kendala utama yang dihadapi oleh KPK sehingga pemberantasan korupsi belum berhasil. Termasuk Pemerintah belum berhasil membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien.
“Indikator suksesnya pemberantasan korupsi terletak pada apakah di kalangan Penyelenggara Negara sudah menjadikan perilaku hidup Bersih dan Bebas dari KKN sebagai bagian dari gaya hidup. Selama masyarakat khususnya Penyelengara Negara masih menjadikan KKN sebagi bagian dari gaya hidup, maka pemerintah dianggap gagal atau belum berhasil menciptakan ASN dan Penyelenggara Negara yang bebas dari KKN. Selama ini yang diberantas oleh KPK hanya kejahatan korupsi saja, sementara kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh oleh KPK,” kata Petrus di Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Petrus, kegagalan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK seakan-akan hanya menjadi dosanya KPK, tetapi kegagalan pemberantasan korupsi oleh karena kurangnya dukungan dari Polri dan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Di Kepolisian ada bidang pemberantasan korupsi atau disebut Dirtipikor. Begitu juga di Kejaksaan Agung ada JAMPIDSUS yang membawahi Direktur Penyidikan Tipikor. Namun demikian lembaga Tipkor di Polri dan Kejaksaan minim prestasi bahkan menjadi bagian dari korupsi itu sendiri.
Oleh karena itu, menurut Petrus, dengan perjalanan usia KPK sudah 15 tahun, maka pengalaman dan pemahaman tentang Pemberantasan dan Pencegahan korupsi terutama terkait fungsi dan tugas KPK melakukan monitor sehingga berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan adminitrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
“KPK juga dapat memberi saran kepada pimpinan lembaga negara (termasuk DPR) dan pemerintah untuk melakukan perubahan, jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi,” ujar Petrus Selestinus.
Atas dasar kewenangan KPK berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK yaitu kewenangan "monitor", maka terkait proses legislasi di DPR menyangkut revisi UU No. 30 Taunn 2002 Tentang KPK, maka tidak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak mendengar langsung dari pimpinan KPK segala hal ihwal tentang revisi UU KPK. Apalagi terkait revisi ini mulai terjadi polarisasi di tengah masyarakat antara yang pro revisi dan yang kontra revisi UU KPK. “Jiwa besar DPR dan KPK dituntut untuk duduk sama saling mendengarkann agar tidak ada dusta di antara kita,” katanya.(fri/jpnn)