Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semoga Semua Umat Beragama Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 10 September 2019 – 15:12 WIB
Semoga Semua Umat Beragama Tolak Revisi UU KPK - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para pemuka lintas agama menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Selasa (10/9). Tujuan kedatangan mereka adalah memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah tersebut sekaligus menolak rencana revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satu yang ikut dalam rombongan tokoh lintas agama saat mendatangi KPK adalah aktivis Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Ubaidillah. Menurutnya, para tokoh agama hendaknya bergerak menolak revisi UU KPK.

"Kami menyerukan pada umat bahwa revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kami mengimbau umat Islam khusus nahdiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," ujar Ubaidillah.

Sementara perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Heri mengatakan, umat Katolik sudah bergerak lebih dahulu menyuarakan penolakan atas revisi UU KPK. Menurutnya, penolakan itu merupakan bentuk dukungan rakyat terhadap KPK.

"Justru umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK dengan menolak Revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK," kata Romo Heri.

Adapun perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya meyakini masyarakat tidak menginginkan upaya pelemahan terhadap KPK. "KPK harus lebih baik. Kami mendukung KPK, menolak undang-undangnya direvisi,” ucapnya.

Perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Peter Lesmana juga menyampaikan hal senada. Lesmana mengajak umat Konghucu menolak revisi UU KPK.

"Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK," katanya.

Para pemuka lintas agama menyambangi gedung KPK untuk menyampaikan penolakan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News