DPR: Wali Kota Batam Menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam Tabrak Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengangkat Wali Kota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam menuai kritik.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo menilai keputusan pemerintah untuk Batam itu berpotensi menabrak sejumlah aturan. Seperti UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.
“Apalagi, Berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan. Jika Wali Kota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara,” ujar Firman Soebagyo saat rapat kerja Komisi II dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/1/19).
“Wali Kota Batam yang merangkap ex-officio itu sangat berbahaya karena dikhawatirkan akan berpotensi terjadi penyelewengan kewenangan dari wal ikota,” kata Firman.
Oleh karenanya, dia meminta para menteri yang membahas soal peleburan BP Batam untuk menjelaskan secara detail mengenai konsekuensi-konsekuensi yang ada apabila wali kota menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam. Ia menyarankan agar rencana Wali Kota menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam dilupakan saja. Lalu diganti dengan membuat PP yang mengatur mengenai kewenangan.
“Ini kasihn pak presiden. Saya enggak rela. Kalau presiden saya dijorokin gitu. Ini karena lambanya pemerintah waktu itu. Seharunya, mengeluarkan PP mengatur kewenangan agar tidak dualisme pembagian wilayah. Bukan jadi ex-officio,” katanya.(jpnn)