DPR: Waspadai Money Laundring
Rabu, 08 Februari 2012 – 18:19 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan siapapun yang membeli aset Bank Mutiara harus bisa membuktikan asal-usul dananya. Pembuktikan itu, menurut politisi Partai Golkar itu, menjadi penting agar jual-beli aset Bank Mutiara tidak ternodai oleh praktik cuci uang. "Melalui media massa kita ketahui bahwa ada sebuah perusahaan yang berminat membeli aset eks Bank Century (kini Bank Mutiara) senilai Rp6,75 triliun. Kita perlu bukti bahwa sumber dananya harus 'clear'," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).
Selain mengkritisi sumber dana, anggota Komisi III DPR itu juga meminta kejelasan tentang bidang usaha perusahaan bersangkutan dan ketaatan terhadap pembayaran pajak.
Menjawab pertanyaan adanya nama salah seorang Pengurus Kadin Prasetyo Singgih yang ditunjuk sebagai salah satu tokoh di jajaran perusahaan Yawadwipa Companies selaku calon pembeli aset Bank Mutiara, Bambang mengaku tidak kenal dengan Prasetyo.
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan siapapun yang membeli aset Bank Mutiara harus bisa membuktikan asal-usul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB