DPRD Anggap Bukan Pungli tapi Kesepakatan
Sebelumnya, 170 guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang mengikuti PKB pada 16-19 November lalu dipungut dana Rp 300 ribu untuk mengikuti PKB. PKB wajib bagi guru agar bisa mengikuti ujian sertifikasi.
Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin pun membantah jika dana yang ditarik adalah pungli.
“Jadi PKB itu gratis. Tapi ada kuotanya. Termasuk untuk Balikpapan dan daerah lain berbeda-beda kuotanya. Bayar pun sebetulnya enggak masalah. Karena guru itu dapat tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi. Salah satunya ikut PKB tadi. Jadi bukan pungli. Karena murni ini dari guru, oleh guru dan untuk guru itu sendiri,” jelas Muhaimin, Senin (20/11). (*/rdh/rsh/k18)