DPRD Deliserdang Dituding Sarang Calo Proyek
Jumat, 19 Agustus 2011 – 03:42 WIB
Simatupang menilai, sebenarnya calo merupakan pekerjaan yang legal. Hanya saja, tatkala itu dilakukan oleh anggota DPRD, maka menjadi sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang alias korupsi. Pasalnya, dewan punya peran sebagai pengawas kerja eksekutif. "Kalau fungsi pengawasan digunakan untuk menekan, jelas itu pelanggaran," tegasnya.
Menurut Simatupang, anggota dewan ini tidak hanya menjadi calo proyek, tapi juga calo jabatan. Dia menduga banyak pejabat di Pemkab Deliserdang yang menggunakan jasa anggota dewan agar mendapatkan jabatan yang empuk, atau tidak dimutasi dari jabatannya yang sudah dianggap "basah".
"Tentunya oknum anggota dewan ini mendapatkan komisi. Karena prinsip kerja calo ya untuk mendapatkan komisi," ujarnya. (sam/jpnn)