Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD DKI Minta Kejaksaan Usut Pembangunan Koridor XIII

Kamis, 19 Januari 2017 – 10:47 WIB
DPRD DKI Minta Kejaksaan Usut Pembangunan Koridor XIII - JPNN.COM
Salah satu halte di koridor XIII. Foto: Indopos

jpnn.com - jpnn.com - DPRD DKI menemukan inidikasi pelanggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur Transjakarta Koridor XIII (Ciledug-Kapten Tendean). Hal itu jadi temuan Komisi D saat melakukan kunjungan ke Halte Tandean-Ciledug, Selasa (17/1).

"Berdasarkan kunjungan kami di lapangan penyedia jasa, PT Adikarya dan 8 perusahaan lainnya sudah menyalahi aturan kontrak kerja sama yang sudah disepakati oleh pemda dan kontraktor. Dalam MoU seharusnya diselesaikan dua tahun sejak 15 Desember 2014 lalu, pada kenyataannya hingga kini waktu yang sudah ditetapkan tidak kunjung selesai pengerjaannya," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, Rabu (18/1).

Menurutnya, dengan adanya keterlambatan waktu pengerjaan oleh kontraktor harus mendapatkan pinalti.

Selain itu, hasil peninjauan yang dilakukan di lapangan, pengerjaan halte dan jembatan untuk pengguna busway tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Penegak hukum tidak boleh membiarkan, harus ada audit terhadap sembilan kontraktor yang mendapatkan proyek pengerjaan. BPK dan Kejaksaan harus memanggil perusahaan-perusahaan yang memiliki kepercayaan mengerjakan proyek, walau pun saat ini ada perpanjangan waktu hingga 50 hari," ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu.

Dia menambahkan, pertanggungjawaban oleh penyelenggara harus dikejar oleh penegak hukum. Karena dikhawatirkan jika dilakukan pembiaran atas kesemerawutan pembangunan Transjakarta akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Dengan anggaran Rp 2,5 triliun, pengerjaan infrastruktur harus sesuai dengan harapan. Apalagi kita juga menemukan adanya sejumlah tangga yang disediakan untuk pengguna busway tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Bisa dibayangkan jika pengguna usia 60 tahun harus menaiki tangga setinggi 15-20 meter. Harusnya dengan anggaran Rp 2,3 triliun bisa digunakan fasilitas eskalator untuk pengguna busway," bebernya.

Belum lagi, hasil kunjungan dewan pun menemukan adanya persoalan besi penyanggah yang digunakan untuk jembatan pengguna busway. Dikhwatirkan, akan mengalami masalah disaat angin kencang dan hujan deras datang.

 DPRD DKI menemukan inidikasi pelanggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur Transjakarta Koridor XIII (Ciledug-Kapten Tendean). Hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News