DPRD DKI Ogah Bahas dengan Eksekutif, Ahok Bilang..
Senin, 13 Februari 2017 – 22:31 WIB
Ahok memilih tidak banyak berkomentar mengenai usulan hak angket DPR.
"Kamu tanya mendagri," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Ahok, karena ada dua pasal yang menjerat mantan politikus Golkar dan Gerindra itu. Ancaman hukumannya juga berbeda, ada yang empat dan lima tahun.
Karena itu, Tjahjo menunggu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Setelah itu, baru diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. (gil/jpnn)