DPRD DKI Usulkan Opsi Pendanaan untuk Capai Target Pipanisasi Air Bersih
Rasyidi menyebut, untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM JAYA.
“Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” ujarnya.
“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi.
Sementara usulan senada untuk menyesuaikan tarif air bersih sempat dilontarkan oleh anggota DPRD Fraksi PAN Lukmanul Hakim di rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (6/8).
Selain dinilai masih terlalu murah, perbedaan tarif air minum untuk industri dan rumah tangga pun terbilang tak berbeda jauh.
Sebagai informasi, saat ini tarif air PAM untuk rumah tangga sederhana berkisar di angka 3.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik.
Sedangkan untuk industri, air bersih dibanderol dengan harga Rp 8.150-12.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik, tergantung jenis usahanya.
Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT.