DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah Banjir
jpnn.com, BOGOR - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua Pansus Bambang Dwi Wahyono mengatakan, Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Berdasarkan analisis, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Bambang, dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Dalam draft Raperda yang disusun, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan tanah, dan air tanah secara terpadu.
Bambang mengungkapkan bahwa hal itu untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif, serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras," jelas Bambang.
Bambang menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debet banjir. genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu, dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase sehingga diperlukan pengaturan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.