DPRD Menilai Wacana Trem di Kota Bogor Terlalu Dipaksakan
jpnn.com, BOGOR - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bogor Bambang Dwi Wahyono menilai kehadiran trem di wilayahnya tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Dalam pembahasan Perda tentang Transportasi, Dishub Kota Bogor menyatakan klausul tentang kehadiran trem harus dipersiapkan secara matang dan berlandaskan dengan kajian mendalam.
Bambang mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi III dengan Dishub Kota Bogor dengan agenda pembahasan wacana pengadaan trem, Senin (5/2).
“Saat pembahasan di Pansus Perda, Dishub mengaku belum siap, tetapi kenapa tiba-tiba sekarang sudah ada pembahasan trayek dan kerja sama pengadaan barangnya," ujar Bambang.
Bambang menyebut bahwa pengadaan trem tersebut tidak berpedoman kepada Perda yang sudah ditetapkan. Di samping itu, Perwali belum ada.
Dalam rencana kerja Dishub yang tertuang dalam APBD 2024, Bambang tidak melihat satupun program yang menyebut soal pengadaan trem ataupun kajian tentang trem ini.
Bambang pun menilai pengadaan trem di Kota Bogor terlalu memaksakan dan menimbulkan problematik bahkan bisa menjadi beban bagi Kota Bogor kedepannya.
Kinerja Dishub Kota Bogor seperti tidak memiliki arah dan prioritas dalam mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor. Mulai dari program reduksi angkot, rerouting, Biskita dan pemeliharaan sarana dan pra sarana, semuanya tidak konsisten.