Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Penjudi Bersiap Kampanye

Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

Jumat, 13 Maret 2009 – 22:07 WIB
DPRD Penjudi Bersiap Kampanye - JPNN.COM
JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara 3 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang terlibat main judi. Ketiganya adalah Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung. Ketiga wakil rakyat itu sudah ditahan sejak 16 Januari 2009, atau tepat 2 bulan pada 16 Maret ini. Jadi, pada Senin mendatang ketiganya sudah bebas.

 

Setelah hakim membacakan vonis, ketiganya diberitahu punya waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. Hanya saja, saat ditanya satu per satu, baik Ali, Rizal, maupun Buyung, menyatakan menerima saja putusan hakim tersebut. Dengan demikian, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

 

Usai mendengar jawaban seperti itu, ketua majelis hakim Mahumun lantas berceramah. Dia meminta ketiga terdakwa itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saudara bertiga harus bisa menjadi tauladan masyarakat. Jangan mengulangi lagi. Malu kalau peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar Mahumun. Ali, Rizal, dan Buyung meresponnya dengan anggukan kepala.

 

JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News