Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD & Pj Gubernur Sultra Realisasikan Mandat UUD 1945 dalam Progam Daerah

Kamis, 28 September 2023 – 17:54 WIB
DPRD & Pj Gubernur Sultra Realisasikan Mandat UUD 1945 dalam Progam Daerah - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Polisi Andap Budhi Revianto. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn), Andap Budhi Revianto menyatakan bakal merealisasikan lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra) yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke dalam kebijakan daerah yang di pimpinnya.

Hal itu disampaikan Andap dalam sidang paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 di Aula Bahteramas, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Kendari, Rabu (27/9) malam.

Kelima bidang itu senafas dengan arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023. 

"Lima bidang kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi adalah terpenuhinya hak rakyat atas sandang, pangan dan papan, terpenuhinya hak pendidikan dan kebudayaan, serta pemenuhan hak kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial," kata Andap dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/9).

Selain itu, kata dia, UUD 1945 menjamin hak atas kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta hak terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Andap menyampaikan beberapa program juga telah disepakti dalam Raperda APBD Perubahan Provinsi Sultra 2023. 

"Saya sampaikan malam ini, agar diketahui dan mendapat persetujuan dari sidang paripurna," ujarnya.

Lebih lanjut, Andap menguraikan pada bidang hak rakyat atas sandang, pangan dan papan, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran Rp 12,7 miliar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (rutilahu) di seluruh kabupaten dan kota.

PJ Gubernur merealisasikan lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra) yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke dalam kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News