DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
Rabu, 21 April 2010 – 17:49 WIB
Dikatakan Nur, setelah adanya MK)perihal Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menyatakan sah 192 Panwaslu Kada yang telah dilantik Bawaslu, DPRD Kota Samarinda masih bersikeras mempertahankan Panwaslu Kada Kota Samarinda yang dibentuk oleh DPRD Kota Samarinda.
Karenanya, dalam surat Bawaslu dengan nomor 290/Bawaslu/IV/2010 ini Bawaslu juga menegaskan bahwa Panwaslu Kada yang dinyatakan sah menurut hukum adalah Panwaslu Kada yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu. Penegasan tersebut dapat dikaitkan dengan adanya Putusan MK, Surat Mendagri Nomor 270/1031.A/SJ tanggal 19 Maret 2010 perihal Tindaklanjut Putusan MK yang menyatakan bahwa Mendagri memberikan dukungan atas putusan MK dan Surat KPU Nomor 162/KPU/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal pelaksanaan Putusan MK