DPRD Serahkan Berkas Pemakzulan Bupati Karo ke MA
jpnn.com - JAKARTA – Hawa panas dari Gunung Sinabung, Karo, Sumut, kini berbaur dengan suhu politik yang makin memanas.
Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo mendatangi gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1). Mereka menyerahkan secara langsung berkas dokumen pemakzulan atau pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, atau yang biasa disapa Karo Jambi.
Sejumlah pimpinan DPRD Karo yang datang menyerahkan berkas tersebut antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Ferianta Purba, Ketua Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang pengusulan pemberhentian Bupati Karo, dan pimpinan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Iwan Depari Sembiring.
Menurut Iwan, tim mendatangi MA, setelah sebelumnya dalam rapat peripurna hak angket DPRD Kabupaten Karo beberapa waktu lalu, seluruh fraksi menyetujui pemakzulan Bupati Karo dilakukan. Karena sang Bupati dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran etik. Hasil dari rapat paripurna inilah kemudian yang diserahkan ke MA.
“Masyarakat sudah tidak lagi memercayai Bupati Karo. Karena ada beberapa tindakannya yang dinilai tidak sesuai baik terkait kebijakan pemerintahan maupun moral,” kata Iwan di Jakarta, Senin (13/1).
Karo Jambi menurut Iwan, dinilai gagal menangani puluhan ribu jiwa pengungsi yang terpaksa meninggalkan kampung halaman akibat meletusnya Gunung Sinabung. Para pengungsi banyak yang terabaikan.
Selain itu juga terkait masalah moral. Menurut Iwan Sembiring, Bupati Karo di sebut-sebut memiliki hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial MG. Wanita ini disebut-sebut masih merupakan istri orang. “Ini rahasia umum. Pengakuan di you tube, dia (MG) dekat banget dengan bupati," ujarnya.
Karena itulah DPRD kata Sembiring menempuh melaporkan hasil rapat paripurna DPRD ke MA, agar lembaga penegak hukum dapat segera menjatuhkan sanksi. Alasannya, selain akibat perbuatan telah sangat merugikan masyarakat, sanksi juga diperlukan sebagai peringatan kepada kepala daerah lainnya, agar tidak semena-mena dalam bertindak dengan merasa sebagai raja kecil di daerah.