DPRD Sumsel Belajar ke Bengkulu soal yang Satu Ini
Kamis, 07 April 2016 – 11:50 WIB
"Memang beda tapi arahnya sama saja, cuma judulnya saja beda," beber Khairul.
Diakuinya, LKPj yang dilakukan saat ini memang tidak ada efek apapun. Karena LKPj hanya mendengarkan laporan saja. Sedangkan LKPJ yang dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bernama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sehingga LPJ tersebut memiliki efek yang sangat tinggi tentang Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA).
"Kalau sekarang kan cuma mendengarkan. Bentuknya bisa dilakukan oleh Komisi dan bisa paripurna," pungkasnya.(151/ray/jpnn)