DPRD Surabaya Rapat Membahas Bu Risma dan Pak Whisnu Sakti Buana
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna, Senin (28/12), mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021.
Sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan DPRD Kota Surabaya sudah melaksanakan proses rapat paripurna menindaklanjuti surat dari mendagri.
Selanjutnya usulan pemberhentian Risma dan pengangkatan Whisnu tersebut dikirim kepada mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Saat ini status Whisnu Sakti Buana sebagai Plt wali kota. Namun paripurna ini juga mengusulkan beliau diangkat sebagai wali kota secara definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota," kata Adi Sutarwijono.
Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa DPRD Surabaya hanya mempunyai kewenangan mengusulkan pergantian jabatan kepala daerah di Pemkot Surabaya.
"Karena surat keputusan penetapan Whisnu sebagai wali kota langsung dari Mendagri," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengapresiasi kinerja DPRD Surabaya yang responsif dalam satu hari kerja dapat melaksanakan rapat paripurna tersebut.