DPRK Banda Aceh Susun Qanun Soal ini, Alasannya Cukup Masuk Akal
Heri menyampaikan pihaknya juga telah mengevaluasi penyempurnaan dan membawa qanun tersebut untuk kemudian dilakukan konsultasi serta perbaikan ke Pemerintah Aceh sebelum diparipurnakan.
"Artinya kami Tim Baleg DPRK bersama para tenaga ahli dan dinas terkait sudah duduk kembali untuk finalisasi qanun ini," ujarnya.
Heri menuturkan, peraturan tersebut juga mengatur tentang penetapan situs cagar budaya dengan peringkat situs yang telah ditetapkan, terutama yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
"Ada situs sejarah yang di bawah pengawasan kota, kemudian ada yang pengawasan tingkat provinsi, hingga pengawasan tingkat pusat," katanya pula.
Berdasarkan data BPCB Aceh, tempat bersejarah di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, yakni Kompleks Makam Kandang Meuh, Makam Raja-raja Dinasti Bugis.
Kemudian, juga ada Makam Kandang XII, Makam Raja Jalil, Makam Poteumeureuhom, Makam Syiah Kuala dan Makam Tgk Di Blang Oi.(Antara/jpnn)