DPS Premilukada Banggai Amburadul
Terungkap pada Raker Panwaslukada se-SultengJumat, 21 Januari 2011 – 00:44 WIB
Dia menjelaskan, bila mengacu pada Peraturan KPU No. 12 Tahun 2010 tentanga Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih pada Pemilukada pasal 14, DPS diumumkan dalam jangka waktu selama 21 hari. "Harusnya DPS diumumkan sejak tanggal 1 Januari lalu," katanya.
Pada pasal 15 ayat 1 Peraturan KPU yang sama juga ditekankan antara lain pemilih dapat mengajukan usul perbaikan pada PPS. Nah, ketika pengumunan DPS tidak tepat waktu, maka dengan sendirinya hak-hak para wajib pilih terabaikan, mengingat tidak punya kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kondisi itu berpotensi terjadi. Sebab berdasarkan laporan dari sejumlah Panwaslukada kecamatan, ada beberapa kecamatan yang baru mengumumkan DPS pada hari terkahir.
Seperti sebut Boby, di Kecamatan Luwuk, Simpang Raya, Moilong dan Kecamatan Luwuk Timur. "Ini masuk kategori pelanggaran," tegasnya.