Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia Segera Terealisasi
jpnn.com, JAKARTA - Sekian lama ditunggu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik telah rampung dalam pengkajian Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selanjutnya, Kemenperin mengirim draf resmi kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Dalam proses penyusunan perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak," papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Kamis (18/10).
Dalam penyusunan perpres tersebut, lanjut Putu, melibatkan beberapa pihak seperti akademisi, pelaku industri dan institusi terkait. Hal tersebut untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.
"Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," tambah dia.
Putu menjelaskan, dalam proses pembahasan di Kemenperin, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait.
Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).
Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).