Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas

Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas - JPNN.COM
Demikian pula dengan Pasal 30 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengerahkan TNI guna menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil. "Ini juga bertentangan dengan UU Keadaan Darurat maupun UU lainnya," ulas Hasanuddin.

Terakhir, ketentuan yang dipersoalkan Hasanuddin adalah pasal 48 ayat (1) huruf  c, yang menyebut komando dan kendali tingkat operasional di provinsi  adalah Panglima/komandan satuan. "Ini artinya bukan gubernur atau bupati yang berwenang, tapi di bawah komando dan kendali komandan militer setempat," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah mengklaim telah merevisi naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang pernah ditolak DPR. Namun ternyata,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close