Draft Baru RUU Kamnas Tetap Bikin Cemas
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Terakhir, ketentuan yang dipersoalkan Hasanuddin adalah pasal 48 ayat (1) huruf c, yang menyebut komando dan kendali tingkat operasional di provinsi adalah Panglima/komandan satuan. "Ini artinya bukan gubernur atau bupati yang berwenang, tapi di bawah komando dan kendali komandan militer setempat," pungkasnya.(ara/jpnn)