Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 170,68 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 116,9 juta.
"Seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, dan kernet bus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Sandy mengatakan penindakan ini menunjukkan modus pengiriman menggunakan bus AKAP masih sering dilakukan sehingga perlu menjadi atensi bagi pihak Bea Cukai.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan menginfokan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” pesan Sandy. (mrk/jpnn)