Driver Ojek Online Coba Perkosa Cewek Turki, Ini Ganjarannya
jpnn.com, DENPASAR - Seorang pengemudi ojek online di Bali, Edison Lumban Batu (23) harus membayar mahal upayanya mencoba memerkosa seorang mahasiswi asal Turki berinisial NGB pada 13 November 2017. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan Senin (16/4) memutus Edison bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 5,5 tahun.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Ida Ayu Adnyadewi menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edison Lumban Batu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Adnyadewi.
Mendengar putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana juga menyatakan hal serupa.
Baca juga: Auuww... Mahasiswi Turki Gigit Lidah Abang Ojek Online
Edison melakukan perbuatan bejatnya pada 13 November 2017. Kala itu korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II Gang Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan memesan jasa transportasi ojek online melalui aplikasi Grab dari Mall Bali Geleria Kuta, Badung sekitar pukul 16.30.
Korban berencana menuju Restoran Bali Budha di Sanur, Denpasar. Sesaat setelah memesan Grab, sekitar 40 menit kemudian Edison datang mengendarai motor Honda Vario putih bernomor polisi DK 3992 OQ.
Selanjutnya, Edison mengantar korban menuju Sanur. Setelah tiba di tujuan, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada Edison.
Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara online untuk pulang ke indekosnya di Jimbaran. Ternyata Edison lagi yang mengambil orderan korban.