Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Driver Taksi Online Tolak Permenhub, Pengamat: Maunya Apa?

Selasa, 30 Januari 2018 – 19:57 WIB
Driver Taksi Online Tolak Permenhub, Pengamat: Maunya Apa? - JPNN.COM
Ratusan pengunjuk rasa driver taksi online berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio merasa heran dengan sikap sejumlah pengemudi taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Pasalnya, permenhub tersebut diterbitkan demi adanya kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online.

“Aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau (tanpa pengaturan malah terjebak) dalam penjajahan baru. Kan, itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu, dibutuhkan pengaturan," ujar Agus di Jakarta, Selasa (30/1) 

Agus menambahkan, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tak mengatur keberadaan taksi online.

"Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen (taksi online) diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang (izinnya) kecuali dia (taksi online) memperbaiki (kebijakan) dan itu sudah jalan," ucap Agus.

Agus mencontohkan keberadaan taksi-taksi online di sejumlah negara yang kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil.

Striker itu dilengkapi nomor telepon dan nama perusahaan.

"Jadi, itu harus karena demi keselamatan penumpang. Sekarang kalau ada yang bilang tidak setuju, kan, aneh. Jadi, intinya harus diatur. Isi permenhubnya menurut saya juga sudah tepat. Dijalani saja dulu. Nanti dashboard-nya keluar dari Kementerian Kominkasi dan Informasi 1 Februari mendatang," ucap Agus. (gir/jpnn)

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio merasa heran dengan sikap sejumlah pengemudi taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close