Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online atau daring berinisial IA (50) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya seorang wanita disabilitas berinisial CD (55) di Jakarta Selatan.
"Adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang wanita berinisial CD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis.
Ade Ary menjelaskan berdasarkan keterangan korban kejadian tersebut terjadi saat korban memesan kendaraan online untuk pulang ke rumah korban pada Selasa (9/7) pukul 16.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
"Setelah sampai tujuan, korban minta izin kepada tersangka untuk dibantu turun dari mobil, tetapi, tersangka malah menjawab, 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," katanya.
"Sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil. Bahkan, menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," sambung Ade Ary.
Kemudian karena kejadian itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7).
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3919/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana kekerasan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Jo. pasal 15.
"Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun lebih, kasus ini sedang ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," katanya.