DS, AD, dan IPT Menimbun Solar Subsidi, Modusnya Keterlaluan
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 20:55 WIB

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino saat menggerebek sebuah lokasi diduga menimbun solar bersubsidi, Kamis (30/9) malam. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Polisi
Ditengarai solar bersubsidi yang harusnya dinikmati masyarakat umum itu akan dijual lagi oleh pelaku ke pihak lain, sehingga tidak sesuai ketentuan dan mereka tidak mengantongi izin.
"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu detail, serta mengungkapnya secara tuntas," katanya. (antara/jpnn)