Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja

Senin, 14 Februari 2022 – 08:42 WIB
DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar, saat di Mapolres Serang Kota, Kamis (10/2). Foto: Humas Polres Serang Kota

Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, simak selengkapnya.

Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close