Dua ABK Bunuh Juragan Kapal saat Berlayar Lalu Jasad Dibuang ke Laut
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kobar. Penyidik Polair Polres Kobar masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan satu kapal penangkap ikan KM Kalagondang beserta dokumen kapal, uang tunai Rp 2,6 juta, satu ponsel milik korban, serta satu tas ransel berisi pakaian milik korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Wagiman membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut, tetapi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum masuk ke kejaksaan. ”SPDP masih belum, kalau koordinasi sudah. Rencananya akan diadakan gelar perakra oleh Polair sebelum dilanjutkan,” kata Wagiman. (sam/yit/k1/jpnn)