Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Alasan Bu Risma Tolak Geser Anggaran untuk THR PNS

Kamis, 07 Juni 2018 – 06:15 WIB
Dua Alasan Bu Risma Tolak Geser Anggaran untuk THR PNS - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: VEGA DWI ARISTA /RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Alasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang tidak berlebihan untuk menolak menggeser anggaran di APBD demi membayar kekurangan THR PNS.

Diketahui, pasokan DAU (dana alokasi umum) dari pusat hanya sebesar gaji pokok PNS, sedang THR tahun ini juga termasuk komponen tunjangan-tunjangan yang harus ditanggung pemda.

Kondisi APBD Kota Surabaya saat ini, porsi belanja pegawai mencapai 28–30 persen dari APBD. Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar per bulan. Jumlah itulah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.

Soal sisa dana, beber Risma, setiap tahun memang ada. Namun, nilainya sangat kecil. Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Itu sudah habis untuk kebutuhan tak terduga. Misalnya perbaikan infrastruktur.

Jika akhirnya PNS mendapat THR, Risma khawatir menimbulkan polemik lebih panjang. Pertama, pemkot nombok belanja pegawai.

Dua Alasan Bu Risma Tolak Geser Anggaran untuk THR PNS

Kedua, keputusan pemkot bisa memantik kasak-kusuk pegawai honorer. Sebab, tenaga honorer otomatis tidak mendapat THR tersebut. Mereka tak tercakup dalam surat edaran Mendagri.

BACA JUGA: Soal THR PNS, Bu Risma Bingung dengan Pernyataan 2 Menteri

Padahal, dalam aturan pemkot, honorer mendapatkan penghasilan pokok yang sama dengan PNS. ’’Mereka mesti protes kalau PNS-nya dapat. Yang guru-guru K-2, outsourcing,’’ kata Tri Rismaharini saat ditemui di Balai Kota, Rabu (6/6).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membeber alasan atas sikapnya menolak menggeser anggaran di APBD untuk membayat THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News