Dua Anggota Brimob Penyerang Novel Baswedan Sudah Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menetapkan dua polisi berinisial RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebelumnya Bareskrim menangkap kedua anggota Polri itu pada Kamis (26/12) malam di Depok, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah memeriksa kedua terduga pelaku. Selain itu, Bareskrim yang kini di bawah komando Komjen Listyo Sigit Prabowo juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“Kemudian malam tadi sudah mengamankan dua pelaku dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini langsung kami periksa dan pagi tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (27/12).
Argo menjelaskan, kedua terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan merupakan anggota Brimob. Kedua pelaku bertugas di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Dia diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jalan Ciimanggis, Depok, Jawa Barat,” kata Argo.
Hanya saja, Argo belum bisa memerinci hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Brimob yang menjadi tersangka penyerang penyidik senior KPK itu. “Masih dalam pemeriksaan, belum selesai,” tandas Argo.(cuy/jpnn)