Dua Anggota DPR dari PPP Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA).
Dalam pengembangan tersebut KPK memanggil sejumlah pihak yang turut serta dalam rombongan menunaikan ibadah haji tahun 2012 bersama Suryadharma Ali.
Kali ini yang dipanggil adalah dua anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati dan Irgan Chairul Mahfiz.
"Keduanya (Reni dan Irgan) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/7).
Diduga pemanggilan ini berkaitan dengan upaya KPK mendalami dugaan penyelewengan kuota jemaah haji. Penyelewengan itu bagian dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diusut KPK.
Reni Marlinawati sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan memenuhi panggilan KPK tersebut. Lebih lanjut KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi kasus serupa.
Mereka berasal dari pihak swasta yaitu, Nur Djailah, KH Noer Muhammad Iskandar Wardatun N. Soenjono dan Mochammad Amin. Terungkap pihak-pihak lainnya tersebut merupakan berstatus suami atau istri.
Pasalnya diketahui, Mochammad Amin adalah suami dari Reni Marliawati dan Wardatun N Soenjono, istri dari Irgan Chairul Mahfis. Sementara Nur Djazilah istri dari KH Noer Muhammad Iskandar.