Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Anggota Polda Banten Bawa Sabu-Sabu

Senin, 04 November 2019 – 14:17 WIB
Dua Anggota Polda Banten Bawa Sabu-Sabu - JPNN.COM
Ilustrasi oknum anggota Polda Banten ditangkap membawa narkoba. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, SERANG - Oknum anggota Polda Banten berinisial ADD (22) dan ATK (24), ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu. Keduanya kini mendekam di Rutan Mapolres Serang Kota, Banten.

Informasi yang diperoleh Radar Banten, dua oknum bintara Polri itu ditangkap saat berada di samping SPBU Lingkungan Ciracas, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi juga mengamankan dua rekannya berinisial AL dan JR.

Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu dari tangan AL. JR, ADD, dan ATK mengakui paket sabu-sabu di tangan AL dibeli oleh ketiganya seharga Rp 500 ribu.

“Kejadiannya (penangkapan-red) sudah beberapa hari yang lalu. Keduanya anggota dari Polda Banten,” kata sumber di lingkungan Polres Serang Kota.

Namun, sumber itu enggan memerinci penangkapan tersebut. Dia meminta supaya mengonfirmasi langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota. “Lebih detailnya ke Kasat saja,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut.

“SPDP-nya sudah kami terima. Memang betul ada SPDP itu (atas nama ADD dan ATK-red). Selain itu, ada orang sipilnya juga dalam SPDP yang dilampirkan,” kata Yogi.

Yogi telah menunjuk jaksa fungsional Kejari Serang untuk meneliti berkas perkara tersebut. Meski, berkas perkara belum dilimpahkan penyidik. “Belum (tahap satu-red), baru SPDP-nya yang masuk,” tutur Yogi. (mg05/nda/ira)

Selain dua anggota Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang Kota juga menangkap dua orang sipil dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA