Dua Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Propam Polda Sumut Langsung Ambil Tindakan
jpnn.com, TOBA - Satresnarkoba Polres Toba mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Desa Patane, Kecamatan Porsea dengan tersangka RRM alias Karlo (37).
Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir mengatakan selain menangkap RRM, ada dua oknum polisi yang turut diciduk.
“Keduanya berinisial MP dan NS,” kata Bungaran seperti dikutip dari situs resmi Divhumas Polri, Selasa (15/3).
Namun, Bungaran belum bisa memastikan apakah kedua oknum polisi itu benar terlibat dalam peredaran narkoba.
Menurut Bungaran, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan dari Karlo yang sudah ditangkap pada Kamis, 10 Februari 2022.
Perwira pertama Polri ini mengatakan untuk Karlo sudah ditahan di Rutan Polres Toba.
Kemudian untuk dua oknum polisi yang berdinas di Polres Toba itu tengah diperiksa Bidang Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,68 gram.
“Sampai saat ini mereka (dua polisi) masih dalam proses hukum di polda, yang pasti kami akan mengusut ini tanpa ada kata maaf,” tegas Bungaran.