Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Aturan Baru soal Harga Tiket Pesawat Tidak Mempan

Kamis, 04 April 2019 – 08:29 WIB
Dua Aturan Baru soal Harga Tiket Pesawat Tidak Mempan - JPNN.COM
Para penumpang di bandara. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua aturan baru terkait harga tiket pesawat dinilai tidak menyelesaikan masalah. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Satunya lagi Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi baru ini berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik yang berlaku sejak 1 April 2019 lalu.

Namun, dua aturan ini dianggap tak menyelesaikan masalah. Harga tiket pesawat dianggap masih mahal dan memberatkan konsumen khususnya kelas menengah, sektor pariwisata, dan UMKM.

Apalagi poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

“Ini kan perhitungan abal-abal,” kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat, Suwarso: Saya Sudah Cek, Belum Ada Perubahan

Menurut Aji, seharusnya pemerintah fokus pada perubahan tarif batas atas. Yang ditengarai menjadi alasan maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Terutama pada peak season yang disebutnya tidak mungkin mendapatkan harga tiket pesawat murah.

Selain itu, pemerintah bisa melakukan intervensi dengan subsidi sementara di masa kenaikan harga dolar yang berdampak pada naiknya BBM.

Polemik mahalnya harga tiket pesawat disikapi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan merilis dua peraturan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News