Dua Bandar Narkoba Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
jpnn.com, MOJOKERTO - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membekuk dua pria bandar narkotika dari jaringan Aceh.
Keduanya disergap di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Dalam penggeledahan di dalam mobil pelaku, petugas BNNP Jatim menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 kilogram.
Kedua bandar narkotika ini yaitu Zulfadli Yusuf (39) warga Warung Doyong Sukabumi dan Endra Subekti (37) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam penyergapan itu, petugas BNNP menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 kilogram yang disimpan di dalam mobil Innova. Tak hanya itu, dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.
Dari data BNNP, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan jaringan Mojokerto yang disinyalir mengirimkan paket sabu asal Aceh menuju Jawa Timur.
Kedua pelaku dalam satu mobil ini dibuntuti oleh tim anggota BNNP Jatim yang dipimpin Kabid Pemberantasan Narkotika AKBP Wisnu Chandra.
"Saat memasuki gerbang Tol Sumo, petugas langsung menghentikan mobil dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan," kata Brigjen Bambang Budi Santoso, Kepala BNNP Jawa Timur.
Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani penyidikan.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat, pasal 112 ayat junto pasal 132, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan diancam hukuman mati.(end/jpnn)