Dua Bandit Ini Nekat Tendang Motor Polisi, TJ dan HI Sekarang Berjalan Pincang
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TJ, 20 dan HI, 27, warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur diringkus polisi Jumat (28/5) dini hari.
Kedua tersangka terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan masing-masing karena mencoba melawan saat akan diamankan.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Labuhan Maringgai dan Melinting.
Antara lain, pencurian sepeda motor Honda Beat milik AR, 35, warga Kecamatan Melinting pada 11 Mei 2021 lalu.
Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halaman Mushola Desa Wana Kecamatan Melinting, pukul 20.00 WIB.
Para tersangka juga diduga terlibat aksi curanmor Honda Beat dari parkiran toko di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai pada 18 Mei 2021 lalu.
Selanjutnya aksi curanmor Honda Beat di Desa Labuhanmaringgai pada 30 Mei 2020 lalu.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.