Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Bandit Jalanan Telanjangi Korban Usai Hartanya Dikuras

Minggu, 02 September 2018 – 23:21 WIB
Dua Bandit Jalanan Telanjangi Korban Usai Hartanya Dikuras - JPNN.COM
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

Setelah itu, pelaku kabur dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila melapor ke polisi.

“Namun, korban langsung melapor ke polsek terdekat. Pelaku pun kami tangkap saat akan pergi ke luar kota,” tambahnya.

Perwira menengah ini menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)

 

Aparat kepolisian di Jambi menangkap dua pemuda bejat yang sudah melakukan perampokan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close