Dua Bandit Jalanan Telanjangi Korban Usai Hartanya Dikuras
Minggu, 02 September 2018 – 23:21 WIB
Setelah itu, pelaku kabur dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila melapor ke polisi.
“Namun, korban langsung melapor ke polsek terdekat. Pelaku pun kami tangkap saat akan pergi ke luar kota,” tambahnya.
Perwira menengah ini menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)