Dua Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Korbannya Dikalungi Celurit
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:42 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News