Dua Bulan Bebas dari Bui, Begal Ditangkap Usai Beraksi
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu Iphone, power bank, tas wanita berwarna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Ketiganya sudah beraksi di tiga lokasi. Satu tersangka residivis, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur.
"Dua masih di bawah umur, jadi tidak kami hadirkan," katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (25/4).
Burhanudin menyatakan, dengan ditangkapnya komplotan pelaku begal tersebut dapat mengurangi aksi kejahatan jalanan. Meski demikian, ia berharap antara masyarakat dan polisi bisa bekerjasama untuk mengamankan diri sendiri. Hal ini mengingat banyaknya aksi kejahatan dapat terjadi lantaran masyarakat kurang bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
"Harus tetap waspada. Saya yakin mssyarakat bisa mengamankan diri sendiri, sedangkan polisi melakukan antisipasi dengan melakukan patoli. Kita harus bisa bekerjasama, jangan sampai jadi korban lagi," pungkasnya.(har/jpnn)