Dua Bulan Buron, Pembakar Istri Dibekuk saat Ziarah ke Makam
jpnn.com, KAYUAGUNG - Polisi akhirnya berhasil meringkus Maliadi alias Mali, 36, setelah dua bulan menjadi buronan.
Pelaku yang tega membakar istrinya itu ditangkap Jumat (17/8), pukul 09.30 WIB di Depok.
Saat itu, tersangka sedang ziarah ke makam almarhum istrinya, Rapilah, 32, di tempat pemakaman umum Kepa Duri Jakarta Barat.
“Tersangka memang sudah diamankan setelah cukup lama jadi buronan,” kata Kapolsek Sungai Menang Ipda Dedy Suandy SH.
Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sungai Menang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Iskandar SH dan Kanit intelkam Aipda Syahril.
Untuk diketahui, aksi tersangka membakar istrinya terjadi 2 Juni 2018 lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB korban sedang masak di rumahnya, di Desa Pinang Indah parit 10 Kecamatan Sungai Menang, OKI.
Lalu datang tersangka yang tak lain suami korban sendiri menanyakan uang minyak yang harus disetor. Rupanya, uang itu belum disetorkan korban dan digunakan membeli keperluan lain.
“Tersangka emosi. Dia mengambil bensin dan menyiramkannya ke sekujur tubuh sang istri. Lalu tersangka membakar tubuh istrinya,” ujar Kapolsek.