Dua Calo TKI Ilegal yang Rekrut Lewat Medsos Dibekuk Polisi
Selasa, 27 September 2016 – 19:59 WIB
"Saat kita mendatangi lokasi, penyalurnya ini tidak berada di lokasi dan masih kia lakukan pengejaran," pungkasnya.
Sementara itu dari pengakuan Widya, ia terpaksa menekuni pekerjaan sebagai calo TKI tersebut karena himpitan ekonomi. Ia mengaku baru pertama kali merekrut para TKI tersebut.
"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Dan diajak oleh Winanto untuk bekerja," aku janda beranak satu ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 102 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar. (opi/ray/jpnn)