Dua Daerah Ini Cuma Dapat Kuota PPPK 209 Orang, Ratusan Honorer Gigit Jari
jpnn.com, LIMA PULUH KOTA - Ratusan tenaga honorer dan tenaga sukarela yang bertugas di jajaran Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh, terpaksa gigit jari.
Mereka tidak bisa mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para tenaga honorer di jajaran Pemkab Limapuluh Kota dan Pemko Payakumbuh tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena untuk tahap pertama ini, pemerintah melalui BKN hanya memberi kesempatan kepada honorer Kategori Dua (K-II) dan tenaga penyuluh pertanian yang ditunjuk pusat. Itu pun, belum untuk keseluruhan tenaga honorer.
"Iya, untuk tahap satu ini, yang dapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK baru tenaga honorer K-II dan penyuluh pertanian yang dulu ditunjuk atau di-SK-kan dari pusat. Untuk honorer K-II, belum semuanya dapat kesempatan. Baru untuk honorer K-II dari formasi guru dan kesehatan. Sedangkan dari formasi teknis, belum masuk," kata Kepala BKPSDM Limapuluh Kota Aneta Budi Putra kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (17/2).
Sesuai kuota yang diterima dari BKN, Pemkab Limapuluh Kota mendapat kesempatan merekrut 183 PPPK. Mereka yang dapat kesempatan ini sudah ada datanya di BKN. Dimana, 60 orang merupakan penyuluh pertanian pusat. Kemudian, 4 orang honorer K-II dari formasi tenaga kesehatan. Dan sisanya, 119 orang, merupakan honorer K-II dari formasi tenaga pendidikan atau guru.
Sesuai jadwal, mereka yang mendapat kesempatan pertam mengikuti seleksi PPPK ini, mesti mendaftar lewat portal sscasn.bkn.go.id paling lama Sabtu lalu (16/2). Mengingat batas pendaftaran sudah berakhir, adakah 183 honorer di Limapuluh Kota ini mendaftar secara keseluruhan?
Terkait hal ini, BKSPDM Limapuluh Kota belum bisa memastikan. "Pendaftaran PPPK ini lewat portal sscasn.bkn.go.id. Jadi, kita belum dapat kabar, berapa yang sudah mendaftar dari Limapuluh Kota. Namun, untuk mendaftar, sebenarnya kepada peserta sendiri. Kalau bisa melengkapi persyaratan, tentu bisa mendaftar. Tapi, kalau tidak, tentu bisa batal," kata Budi.
Dia menyebut, data honorer K-II yang ada di BKN saat ini, masih data 2013. Dalam data tersebut, ada yang mungkin pendidika terakhirnya masih D2 (Diploma). Sementara, untuk formasi guru, syaratnya harus S1. "Kalau yang bersangkutan melanjutkan kuliah atau sudah dapat S1, tentu bisa melengkapi sebagai syarat pendaftaran. Tapi, kalau belum S1, tentu bisa gagal pula ikut seleksi. Inilah yang akan dicocokkan dengan administrasi," kata Budi.