Dua Direksi Bumi Plc Mundur
Selasa, 05 Maret 2013 – 05:50 WIB
Oleh karena itu, BUMI pun tak perlu melakukan tender offer seperti yang sebelumnya dikonsultasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (gal/kim)
Oleh karena itu, BUMI pun tak perlu melakukan tender offer seperti yang sebelumnya dikonsultasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (gal/kim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News