Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Dirut BUMN Tersangka, Rini Tak Langsung Percaya

Selasa, 16 Desember 2014 – 07:54 WIB
Dua Dirut BUMN Tersangka, Rini Tak Langsung Percaya - JPNN.COM
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dua direktur utama perusahaan pelat merah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo dan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan.

Tommy ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di PT AP I pada tahun 2011 senilai Rp 63 miliar. Sedangkan Budi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat kerja portabel data terminal tahun anggaran 2012-2013 di Kantor Pusat PT Pos Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku menyerahkan hal tersebut pada Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro untuk mendalaminya.

"Saya suruh pak sesmen (Imam A Putro) dulu untuk (menangani) masalah itu. Saya tunggu hasil dari pak sesmen," ujar Rini di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/12).

Mantan menteri Perindustrian ini ingin memastikan apakah dua dirut yang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut, memang tidak salah.

"Saya mau tunggu dulu. Saya minta betul-betul ini dilihat masalahnya dan menganalisa ini. Jadi memang dibicarakan dulu, karena sering terjadi kesalahan. Makannya ini masih terus didalami," katanya.

Sementara, Imam mengatakan sudah memanggil pihak AP I untuk dimintai keterangan. Sedangkan untuk PT Pos Indonesia, baru hari ini akan menerima laporan.

"Besok saya mau dapat keterangan dari komisaris PT Pos. Kalau untuk Angkasa Pura I belum selesai, yang jelas bapak-bapak itu kan dianggap bersalah oleh kejaksaan. Itu yang coba ingin kami dalami," terang Imam. (chi/jpnn)

JAKARTA - Dua direktur utama perusahaan pelat merah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Direktur Utama PT Angkasa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News